KOMPENSASI BBM DAN POLITIK UANG
Reshared by: Kamirah
BERSAMAAN dengan kebijakan
rencana penyesuaian harga BBM, pemerintah juga berencana memberikan kompensasi
dengan memanfaatkan tiga jenis program yang sudah ada. Beras untuk rakyat
miskin (raskin), bantuan siswa miskin (BSM), dan program keluarga harapan
(PKH). Program raskin tidak akan menggunakan bantuan langsung tunai (BLT),
tetapi akan diperluas dan dipercepat dengan adanya penambahan waktu empat
bulan.
Dengan demikian, program raskin berlangsung
selama 16 bulan dari Januari 2013 sampai dengan April 2014. Program BSM juga
diperluas bagi siswa yang berhak menerima, dari 9 juta anak menjadi 15,5 juta
anak. Program PKH yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan memiliki
anak usia sekolah juga dipercepat pelaksanaannya agar kelompok warga miskin
dapat segera dibantu ketika penyesuaian harga BBM mulai diberlakukan. Dengan
demikian, kompensasi yang diberikan pemerintah bersamaan dengan kebijakan
penyesuaian harga BBM jelas akan bermanfaat bagi kelompok masyarakat miskin
yang berhak menerima ketiga jenis program kompensasi tersebut.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah pertama,
mengapa pada setiap kenaikan harga BBM pasti akan diikuti dengan kebijakan
kompensasi? Kedua, mengapa momen kenaikan harga BBM yang pasti diikuti dengan
kebijakan kompensasi dilakukan menjelang Pemilu?
Kedua pertanyaan ini muncul, mengingat pada bulan
Mei 2008 (lebih kurang 1 tahun sebelum Pemilu 2009) harga BBM dinaikkan dengan
besaran rata-rata sekitar 26 persen. Untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM
terhadap daya beli masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi kelas bawah,
pemerintah menopang dengan kompensasi program BLT kepada rumah tangga miskin
sejak pertengahan tahun 2008 hingga akhir tahun 2008. Kenaikan harga BBM tahun
2008 yang diikuti dengan kebijakan kompensasi BLT dilakukan setahun menjelang
Pemilu 2009. Demikian juga dengan penyesuaian harga BBM tahun 2013 yang
diikuti dengan kebijakan kompensasi raskin, BSM dan PKH, dilakukan setahun
menjelang Pemilu 2014.
Adakah hal ini erat kaitannya dengan fenomena
politik uang yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses
pemilihan umum?
Di dalam wikipedia.org, politik uang adalah suatu
bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak
menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya orang menjalankan haknya dengan
cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian atau janji menyuap dapat
dilakukan menggunakan uang atau barang. Praktik politik uang dilakukan dengan
cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula,
kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar
masyarakat memberikan suaranya untuk calon dan atau partai yang bersangkutan.
Dengan demikian, terjadi barter antara suara pemilih dengan pemberian uang dan
atau barang sembako.
Fenomena politik uang menjelang Pemilihan Umum
2014, kentara sekali dengan pemberian kompensasi BBM yang berupa raskin, BSM
dan PKH yang diperluas dan dipercepat dengan adanya penambahan waktu empat
bulan. Apalagi program raskin yang berlangsung selama 16 bulan, dari Januari
2013 sampai dengan April 2014. Padahal sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum (KPU), tahapan kampanye untuk Pemilu 2014 berlangsung dari tanggal 11
Januari 2014 sampai dengan 5 April 2014, sedangkan pemungutan suara
diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014.
Apabila dihubungkan dengan perpanjangan program
raskin yang berakhir pada bulan April 2014, maka program raskin sangat rentan
dengan penyalahgunaan tujuan. Mengingat adanya masa kampanye tersebut yang
dapat diklaim sebagai sarana kampanye dan 'kebaikan hati' calon atau parpol
yang bersangkutan. Padahal sebagian sumber dana kompensasi tersebut berasal
dari wajib pajak.
Maka, menjadi sangat penting peran serta
masyarakat dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu untuk memantau dan mengawasi
pemberian kompensasi BBM kepada masyarakat miskin yang berhak menerima, agar
tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik uang.
(Dr Rudy Badrudin MSi.)http://krjogja.com/liputan-khusus/analisis/1872/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar