Minggu, 05 Mei 2013

Analisa Politik Uang



KOMPENSASI BBM DAN POLITIK UANG


Reshared by: Kamirah

BERSAMAAN dengan kebijakan rencana penyesuaian harga BBM, pemerintah juga berencana memberikan kompensasi dengan memanfaatkan tiga jenis program yang sudah ada. Beras untuk rakyat miskin (raskin), bantuan siswa miskin (BSM), dan program keluarga harapan (PKH). Program raskin tidak akan menggunakan bantuan langsung tunai (BLT), tetapi akan diperluas dan dipercepat dengan adanya penambahan waktu empat bulan.
Dengan demikian, program raskin berlangsung selama 16 bulan dari Januari 2013 sampai dengan April 2014. Program BSM juga diperluas bagi siswa yang berhak menerima, dari 9 juta anak menjadi 15,5 juta anak. Program PKH  yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan memiliki anak usia sekolah juga dipercepat pelaksanaannya agar kelompok warga miskin dapat segera dibantu ketika penyesuaian harga BBM mulai diberlakukan. Dengan demikian, kompensasi yang diberikan pemerintah bersamaan dengan kebijakan penyesuaian harga BBM jelas akan bermanfaat bagi kelompok masyarakat miskin yang berhak menerima ketiga jenis program kompensasi tersebut.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah pertama, mengapa pada setiap kenaikan harga BBM pasti akan diikuti dengan kebijakan kompensasi? Kedua, mengapa momen kenaikan harga BBM yang pasti diikuti dengan kebijakan kompensasi dilakukan menjelang Pemilu?
Kedua pertanyaan ini muncul, mengingat pada bulan Mei 2008 (lebih kurang 1 tahun sebelum Pemilu 2009) harga BBM dinaikkan dengan besaran rata-rata sekitar 26 persen. Untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM terhadap daya beli masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi kelas bawah, pemerintah menopang dengan kompensasi program BLT kepada rumah tangga miskin sejak pertengahan tahun 2008 hingga akhir tahun 2008. Kenaikan harga BBM tahun 2008 yang diikuti dengan kebijakan kompensasi BLT dilakukan setahun menjelang Pemilu  2009. Demikian juga dengan penyesuaian harga BBM tahun 2013 yang diikuti dengan kebijakan kompensasi raskin, BSM dan PKH, dilakukan setahun menjelang Pemilu 2014.
Adakah hal ini erat kaitannya dengan fenomena politik uang yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses pemilihan umum?
Di dalam wikipedia.org, politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya orang menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pemberian atau janji menyuap dapat dilakukan menggunakan uang atau barang. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula, kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar masyarakat memberikan suaranya untuk calon dan atau partai yang bersangkutan. Dengan demikian, terjadi barter antara suara pemilih dengan pemberian uang dan atau barang sembako.
Fenomena politik uang menjelang Pemilihan Umum 2014, kentara sekali dengan pemberian kompensasi BBM yang berupa raskin, BSM dan PKH yang diperluas dan dipercepat dengan adanya penambahan waktu empat bulan. Apalagi program raskin yang berlangsung selama 16 bulan, dari Januari 2013 sampai dengan April 2014. Padahal sebagaimana ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan kampanye untuk Pemilu 2014 berlangsung dari tanggal 11 Januari 2014 sampai dengan 5 April 2014, sedangkan pemungutan suara diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014.
Apabila dihubungkan dengan perpanjangan program raskin yang berakhir pada bulan April 2014, maka program raskin sangat rentan dengan penyalahgunaan tujuan. Mengingat adanya masa kampanye tersebut yang dapat diklaim sebagai sarana kampanye dan 'kebaikan hati' calon atau parpol yang bersangkutan. Padahal sebagian sumber dana kompensasi tersebut berasal dari wajib pajak.
Maka, menjadi sangat penting peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga pemantau Pemilu untuk memantau dan mengawasi pemberian kompensasi BBM kepada masyarakat miskin yang berhak menerima, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik uang.
(Dr Rudy Badrudin MSi.)
http://krjogja.com/liputan-khusus/analisis/1872/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar