AURAT
MUSLIMAH TERKAIT MU'AMALAH DENGAN NON-MUSLIMAH
Diposkan
oleh: Kamirah
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat".” [QS. an-Nur (24): 30].
Artinya: “Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan (menjaga)
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya, ... ” [QS. an-Nur (24): 31].
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS.
al-Ahzab (33): 59].
Penjelasan
Dua ayat
dari surat an-Nur, yaitu ayat 30 dan 31, tergolong ayat Madaniyah, sebab
seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah (al-Qasimi, 1978, XII: 107).
Adapun asbabun-nuzul kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Ayat 30 surat an-Nur
Menurut
riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib r.a.;
Pada masa Rasulullah saw ada seseorang berjalan di suatu jalan di Madinah,
kemudian dia melihat seorang wanita dan wanita itu pun melihatnya, lalu syaitan
pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat.
Ketika laki-laki itu mendekati suatu tempat untuk mengintai wanita tersebut,
hidungnya terbentur tembok hingga luka dan berdarah-darah. Lalu ia bersumpah
demi Allah tidak akan membasuh darah itu sebelum bertemu Rasulullah saw dan
menceritakan peristiwa tersebut. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Itu adalah
balasan dosamu”. Kemudian turunlah ayat 30 surat an-Nur ini.
b.
Ayat 31 surat an-Nur
Menurut riwayat
yang ditakhrijkan oleh Ibnu Katsir dari Muqatil Ibnu Hibban, dari Jabir Ibnu
Abdillah al-Anshari, ia berkata: Saya menerima berita bahwa Jabir Ibnu Abdillah
al-Anshari meriwayatkan bahwa Asma’ binti Martsad ketika berada di kebun kurma
miliknya, datanglah beberapa orang wanita dengan tidak memakai pakaian yang
rapi, sehingga tampak gelang kaki dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: “Ini
tidak pantas”. Lalu turunlah ayat 31 surat an-Nur ini.
Ayat 30
ditujukan kepada kaum muslimin, sedangkan ayat 31 ditujukan kepada para
mukminat. Sekalipun kedua ayat itu diiturunkan karena sebab tertentu, tetapi
berlaku secara umum. Oleh karena itu larangan melihat atau
menampakkan aurat ditujukan kepada semua orang, baik laki-laki maupun
perempuan.
Kedua ayat tersebut dikuatkan juga oleh hadits Nabi Muhammad saw:
أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ
دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلّم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ،
فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ
الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ
هذَا وَهذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. [رواه أبو داود عن عائشة].
Artinya: “Bahwa Asma’ binti Abu
Bakar masuk ke rumah Rasulullah saw memakai baju yang tipis, kemudian beliau
memalingkan pandangannya dari Asma’ dan berkata kepadanya: Hai Asma’, apabila
perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan
ini, sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya” [HR. Abu
Dawud dari Aisyah].
Hadits
tersebut bukan hanya melarang menampakkan aurat, bahkan memakai pakaian tipis
pun dilarang. Hadits tersebut juga memberikan pengertian bahwa yang dimaksudkan
dengan aurat, ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Para ulama
sepakat bahwa larangan itu menunjukkan kepada haram. Maka menampakkan sebagian
aurat kepada laki-laki yang bukan mahram bagi seorang wanita adalah haram dan
berdosa. Dan sebaliknya, orang laki-laki pun haram menampakkan sebagian
auratnya kepada wanita yang bukan mahram baginya. Sebab aurat hanya
diperbolehkan dilihat oleh suami/ istri saja.
Mengenai
pertanyaan saudara, yakni hukum wanita muslim memperlihatkan aurat pada wanita
non muslim, Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur'an; 12:233) mengatakan
aurat wanita muslim tidak boleh dilihat oleh perempuan non muslim kecuali oleh
ibunya sendiri meski ibunya tersebut seorang kafir/ musyrikah. Ibnu
Juraij, Ubadah bin Nasa dan Hisyam al-Qari' membenci seorang muslimah yang
terbuka auratnya ketika menerima tamu seorang wanita nasrani. Sedangkan Ibnu
Abbas berkata: "Haram bagi seorang muslimah terlihat auratnya oleh
wanita-wanita Yahudi atau Nasrani, agar mereka tidak menceritakan (sifat)
wanita muslimah tadi pada suami-suami wanita Yahudi atau Nasrani
itu." Demikian halnya dengan Umar
bin Khatab ra., ia pernah menulis surat pada Abu Ubaidah yang berisikan
larangan wanita muslim bercampur dengan wanita kafir/ musyrikah dalam
sebuah pemandian (hamam) atau mandi bersama.
Menurut
hemat kami, pada prinsipnya aurat wanita muslim memang tidak boleh dilihat baik
oleh wanita muslim maupun non muslim. Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul
fitnah. Namun demikian, terkait kasus yang
sering terjadi dan tidak bisa dihindari, yakni wanita muslim yang tinggal
bersama wanita non muslim di sebuah asrama, dapat dikategorikan sebagai keadaan
dlarurat yang memungkinkan untuk meninggalkan prinsip di atas. Sekalipun
begitu, bukan berarti bahwa wanita muslim bersangkutan dapat secara bebas
membuka auratnya. Dia tetap harus berupaya semaksimal mungkin menutupi
auratnya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar