MENGAPA
WANITA harus BERJILBAB
Diposkan
oleh: Kamirah
Memakai
jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah swt untuk menutup
aurat bagi kaum perempuan. Hal itu diperintahkan oleh Allah, di antaranya dalam
surat an-Nur (24) ayat 31 dan al-Ahzab (33) ayat 59:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [النور (24):
31]
Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ
اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang-orang mu’min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu". Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.”
[QS. al-Ahzab (33): 59]
Mengenai
hal ini, Rasulullah saw juga bersabda:
1- حدثنا ابن بشار ثنا أبوداود ثنا هشام عن قتادة أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي
مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه أبوداود في المراسل،
406]
Artinya:
“Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu
Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam, dari Qatadah, bahwasannya
Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya seorang perempuan jika telah
mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan
kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)".”
[HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406]
2- عن عَائِشَةَ أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى
الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله
عليه وسلم وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ
لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هٰذَا وَهٰذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ .
قالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رضي
الله عنها [رواه أبوداود في سننه, 4140]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk (dan
menemui) Rasulullah saw sedang ia memakai pakaian yang tipis. Nabi saw
pun berpaling darinya dan bersabda: "Hai Asma’ apabila wanita telah
mengeluarkan darah haid (tanda dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya
kecuali ini dan ini. Dan Nabi saw berisyarat pada wajah dan kedua telapak
tangannya.” [HR. Abu Dawud dalam Sunannya, no.4140, hadits ini dinilai
mursal oleh Abu Dawud]
Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai
contoh visualnya, sudah dijelaskan dalam fatwa majelis Tarjih no. 13 tahun
2003, yang akan kami ringkaskan di sini.
Jilbab,
berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda
pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung;
sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat
menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang
dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah
kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân
al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat
menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut
al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy,
VI: 5325).
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua
pengertian:
1.
Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan
punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2.
Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh
tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.
Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab
ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat
menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian
perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena
itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung
mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.
Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa
tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang
sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31 di atas. Sedang
syarat-syarat jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak
tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil
sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.
Sebelum membahas pertanyaan saudara, perlu kita tegaskan kembali tugas utama
manusia sebagai makhluk Allah swt, yaitu menyembah atau beribadah kepada-Nya,
sesuai dengan firman Allah dalam surat adz-Dzariyat (51) ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ. [الذاريات (51): 56]
Artinya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku.” [QS. adz-Dzariyat (51): 56]
Dalam beribadah dan menghamba kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh Allah
berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Pedoman
itu berupa perintah dan larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan penjelasan
dari Nabi Muhammad saw sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa yang kita
kenal sebagai Hadits/Sunnah. Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu
perkara, maka bagi seorang muslim, harus ridha dan tidak ada pilihan lain
baginya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab (33) ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً
أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً. [الأحزاب (33): 36]
Artinya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan
yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat (dengan)
kesesatan yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]
Satu kriteria manusia yang terbaik sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah
mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya. Salah satu perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan
adalah masalah menutup aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana
firman Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 31di atas.
Namun jiwa manusia, menurut al-Qur’an diberikan dua potensi atau kecenderungan,
yaitu potensi berbuat baik (taqwa) dan potensi berbuat buruk (fujur),
sebagaimana firman Allah dalam surat asy-Syams (91) ayat 7-8:
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. [الشمس (91):
7-8]
Artinya:
“dan (demi) jiwa serta penyempurnaan (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan
kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” [QS. asy-Syams (91):
7-8]
Oleh karena itu wajar jika kita dapati, ada manusia yang cenderung
mengembangkan potensi baiknya, yaitu mereka orang-orang yang senantiasa
menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Namun ada juga mereka
yang cenderung mengembangkan potensi buruknya, di mana akhirnya mereka
cenderung menjauh dari Allah dan terbenam dalam perbuatan-perbuatan dosa yang
dilarang-Nya, seperti mereka para perempuan yang membuka auratnya. Perlu
kita ketahui, hidup dan mati manusia itu hanyalah ujian dari Allah swt, untuk
mengetahui siapa saja hamba-Nya yang paling baik amalnya. Sebagaimana firman
Allah dalam surat al-Mulk (67) ayat 2:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ. [الملك (67): 2]
Artinya:
“Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara
kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.”
[QS. al-Mulk (67): 2]
Dari paparan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim
(muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka
yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan
sebelumnya. Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati
perintah Allah, dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai
dengan syarat-syarat berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara
untuk mengingatkan saudara anda -para muslimah-, dalam hal ini.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber:
Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar