PEREMPUAN DI PANGGUNG POLITIK
Oleh: Kamirah
Negara dan pemerintah Indonesia telah berperan dalam melindungi kaum perempuan, bahkan
boleh dikatakan sebagai tiang utama dalam penyelesaian kasus yang berkaitan
dengan hak-hak perempuan. Negara kita memang telah mengeluarkan beberapa
kebijakan melalui undang-undang (UU) seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), UU Perkawinan, atau UU tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur hak-hak
perempuan.
Sejarah perjuangan pergerakan perempuan beserta prestasinya
dalam mencapai kesetaraan di berbagai bidang telah tertoreh dari masa ke masa.
Namun masih saja ada banyak permasalahan yang kita temui seputar perempuan.
Bahkan banyak masalah yang belum terselesaikan karena jumlah kasusnya yang
cukup besar. Seperti kasus seksualitas (pelecehan seksual, aborsi, perkosaan,
pelacuran, hubungan seksual sebelum menikah), perdagangan perempuan (trafficking), diskriminasi perempuan,
atau pun kekerasan pada perempuan. Oleh sebab itu, sebagai sesama perempuan,
kita wajib peduli akan permasalahan yang dialami perempuan tersebut.
Satu langkah yang dapat ditempuh dalam rangka memperjuangkan
hak-hak perempuan dan menyelesaikan persoalannya adalah melalui partisipasi
perempuan serta penempatan perempuan di berbagai posisi strategis pada semua
bidang. Baik di arena publik, swasta, eksekutif, legislatif, organisasi
kemasyarakatan, partai politik, LSM, dan sebagainya.
Namun pada kenyataannya, jumlah perempuan yang duduk di dalam
parlemen masih minim. Selain itu, minim pula kesadaran gender dari para anggota
parlemen, baik karena budaya patriarki maupun sistim yang berlaku. Agar
tercipta keadilan bagi perempuan maka perlu ada banyak perempuan yang duduk
pada jabatan-jabatan pengambil keputusan.
Kebijakan yang menempatkan peran perempuan dalam bidang politik
antara lain UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta UU tentang Partai Politik. UU tersebut memberi mandat kepada partai
politik untuk memenuhi kuota 30 persen bagi perempuan dalam politik, terutama
di lembaga perwakilan rakyat. Juga kuota yang sama dalam pembentukan dan
kepengurusan partai politik serta pendaftaran calon anggota pemilu legislatif.
Dengan adanya kebijakan partisipasi perempuan di bidang politik
ini, terutama di lembaga perwakilan rakyat, maka harus lebih banyak politisi
perempuan yang memperjuangkan nasib perempuan. Namun pada kenyataannya, masih
banyak posisi strategis dalam lembaga politik yang belum diduduki perempuan.
Sementara itu, partisipasi perempuan dalam bidang politik di
Kabupaten Sleman masih rendah. Perwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Sleman untuk
periode tahun 2009-2014 hanya mencapai 15,55 persen atau 7 orang dari 45
anggota. Ironisnya, PKS sendiri tidak memiliki wakil perempuan di Dewan. Melihat
kenyataan ini, sudah seharusnya para perempuan tergerak untuk terjun dalam
berbagai proses pengambilan keputusan.
Jika kita melihat angka partisipatif perempuan di Kabupaten Sleman
pada Pemilu 2009 lalu, suara perempuan sebenarnya jauh lebih besar daripada
suara laki-laki. Selain dukungan kebijakan partisipasi perempuan, suara
perempuan sangat berpengaruh dalam menentukan nasib suatu negara atau daerah.
Oleh sebab itu, suara perempuan hendaknya ditujukan kepada partai, politisi,
dan para calon pemimpin yang peduli serta konsisten pada nasib dan kepentingan
perempuan.
Terkait beberapa partai politik yang masih keberatan mengenai
kebijakan minimal kuota 30 persen calon legislatif perempuan, maka patut dipertanyakan
seberapa besar komitmen partai itu untuk memperjuangkan hak-hak perempuan.
Pasalnya kebijakan 30 persen kuota perempuan dalam parpol maupun dalam
pencalonan anggota legislatif dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
representasi politik perempuan. Namun bukan tidak mungkin, ke depan kuota ini
bertambah hingga 50 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar