Selasa, 30 April 2013

Aurat Muslimah



AURAT MUSLIMAH TERKAIT MU'AMALAH DENGAN NON-MUSLIMAH


Diposkan oleh: Kamirah

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” [QS. an-Nur (24): 30].

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan (menjaga) kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, ... ” [QS. an-Nur (24): 31].

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59].

Penjelasan
Dua ayat dari surat an-Nur, yaitu ayat 30 dan 31, tergolong ayat Madaniyah, sebab seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah (al-Qasimi, 1978, XII: 107). Adapun asbabun-nuzul kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Ayat 30 surat an-Nur
Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib r.a.; Pada masa Rasulullah saw ada seseorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita dan wanita itu pun melihatnya, lalu syaitan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Ketika laki-laki itu mendekati suatu tempat untuk mengintai wanita tersebut, hidungnya terbentur tembok hingga luka dan berdarah-darah. Lalu ia bersumpah demi Allah tidak akan membasuh darah itu sebelum bertemu Rasulullah saw dan menceritakan peristiwa tersebut. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Itu adalah balasan dosamu”. Kemudian turunlah ayat 30 surat an-Nur ini.
b.      Ayat 31 surat an-Nur
Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Katsir dari Muqatil Ibnu Hibban, dari Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari, ia berkata: Saya menerima berita bahwa Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari meriwayatkan bahwa Asma’ binti Martsad ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah beberapa orang wanita dengan tidak memakai pakaian yang rapi, sehingga tampak gelang kaki dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: “Ini tidak pantas”. Lalu turunlah ayat 31 surat an-Nur ini.

Ayat 30 ditujukan kepada kaum muslimin, sedangkan ayat 31 ditujukan kepada para mukminat. Sekalipun kedua ayat itu diiturunkan karena sebab tertentu, tetapi berlaku secara umum. Oleh karena itu larangan melihat atau menampakkan aurat ditujukan kepada semua orang, baik laki-laki maupun perempuan.
Kedua ayat tersebut dikuatkan juga oleh hadits Nabi Muhammad saw:

أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلّم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذَا وَهذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. [رواه أبو داود عن عائشة].
Artinya: “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah saw memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari Asma’ dan berkata kepadanya: Hai Asma’, apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya” [HR. Abu Dawud dari Aisyah].

Hadits tersebut bukan hanya melarang menampakkan aurat, bahkan memakai pakaian tipis pun dilarang. Hadits tersebut juga memberikan pengertian bahwa yang dimaksudkan dengan aurat, ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Para ulama sepakat bahwa larangan itu menunjukkan kepada haram. Maka menampakkan sebagian aurat kepada laki-laki yang bukan mahram bagi seorang wanita adalah haram dan berdosa. Dan sebaliknya, orang laki-laki pun haram menampakkan sebagian auratnya kepada wanita yang bukan mahram baginya. Sebab aurat hanya diperbolehkan dilihat oleh suami/ istri saja.

Mengenai pertanyaan saudara, yakni hukum wanita muslim memperlihatkan aurat pada wanita non muslim, Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur'an; 12:233) mengatakan aurat wanita muslim tidak boleh dilihat oleh perempuan non muslim kecuali oleh ibunya sendiri meski ibunya tersebut seorang kafir/ musyrikah. Ibnu Juraij, Ubadah bin Nasa dan Hisyam al-Qari' membenci seorang muslimah yang terbuka auratnya ketika menerima tamu seorang wanita nasrani. Sedangkan Ibnu Abbas berkata: "Haram bagi seorang muslimah terlihat auratnya oleh wanita-wanita Yahudi atau Nasrani, agar mereka tidak menceritakan (sifat) wanita muslimah tadi pada suami-suami wanita Yahudi atau Nasrani itu."  Demikian halnya dengan Umar bin Khatab ra., ia pernah menulis surat pada Abu Ubaidah yang berisikan larangan wanita muslim bercampur dengan wanita kafir/ musyrikah dalam sebuah pemandian (hamam) atau mandi bersama.

Menurut hemat kami, pada prinsipnya aurat wanita muslim memang tidak boleh dilihat baik oleh wanita muslim maupun non muslim. Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul fitnah. Namun demikian, terkait kasus yang sering terjadi dan tidak bisa dihindari, yakni wanita muslim yang tinggal bersama wanita non muslim di sebuah asrama, dapat dikategorikan sebagai keadaan dlarurat yang memungkinkan untuk meninggalkan prinsip di atas. Sekalipun begitu, bukan berarti bahwa wanita muslim bersangkutan dapat secara bebas membuka auratnya. Dia tetap harus berupaya semaksimal mungkin menutupi auratnya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Wanita dan Jilbab




MENGAPA WANITA harus BERJILBAB



Diposkan oleh: Kamirah

Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah swt untuk menutup aurat bagi kaum perempuan. Hal itu diperintahkan oleh Allah, di antaranya dalam surat an-Nur (24) ayat 31 dan al-Ahzab (33) ayat 59:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [النور (24): 31]

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu". Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59]

        
Mengenai hal ini, Rasulullah saw juga bersabda:

1- حدثنا ابن بشار ثنا أبوداود ثنا هشام عن قتادة أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه أبوداود في المراسل، 406]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam, dari Qatadah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)".” [HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406]


2- عن عَائِشَةَ أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هٰذَا وَهٰذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رضي الله عنها [رواه أبوداود في سننه, 4140]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk (dan menemui) Rasulullah saw sedang ia memakai pakaian yang tipis. Nabi saw pun  berpaling darinya dan bersabda: "Hai Asma’ apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (tanda dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan Nabi saw berisyarat pada wajah dan kedua telapak  tangannya.” [HR. Abu Dawud dalam Sunannya, no.4140, hadits ini dinilai mursal oleh Abu Dawud]

Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sudah dijelaskan dalam fatwa majelis Tarjih no. 13 tahun 2003, yang akan kami ringkaskan di sini.

Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:

1.     Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2.     Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.

Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.

Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31 di atas. Sedang syarat-syarat  jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.


Sebelum membahas pertanyaan saudara, perlu kita tegaskan kembali tugas utama manusia sebagai makhluk Allah swt, yaitu menyembah atau beribadah kepada-Nya, sesuai dengan firman Allah dalam surat adz-Dzariyat (51) ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ. [الذاريات (51): 56]
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [QS. adz-Dzariyat (51): 56]

Dalam beribadah dan menghamba kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh Allah berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Pedoman itu berupa perintah dan larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan penjelasan dari Nabi Muhammad saw sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa yang kita kenal sebagai Hadits/Sunnah. Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, maka bagi seorang muslim, harus ridha dan tidak ada pilihan lain baginya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab (33) ayat 36:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً. [الأحزاب (33): 36]
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh  dia telah sesat (dengan) kesesatan yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]

Satu kriteria manusia yang terbaik sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 31di atas.

Namun jiwa manusia, menurut al-Qur’an diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa) dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat asy-Syams (91) ayat 7-8:

وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. [الشمس (91): 7-8]
Artinya: “dan (demi) jiwa serta penyempurnaan (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” [QS. asy-Syams (91): 7-8]

Oleh karena itu wajar jika kita dapati, ada manusia yang cenderung mengembangkan potensi baiknya, yaitu mereka orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Namun ada juga mereka yang cenderung mengembangkan potensi buruknya, di mana akhirnya mereka cenderung menjauh dari Allah dan terbenam dalam perbuatan-perbuatan dosa yang dilarang-Nya, seperti mereka para perempuan yang membuka auratnya.  Perlu kita ketahui, hidup dan mati manusia itu hanyalah ujian dari Allah swt, untuk mengetahui siapa saja hamba-Nya yang paling baik amalnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mulk (67) ayat 2:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ. [الملك (67): 2]
Artinya: “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS. al-Mulk (67): 2]

Dari paparan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya. Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah, dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan saudara anda -para muslimah-, dalam hal ini.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah
 




Senin, 29 April 2013

Agenda Harian

AGENDA HARIAN SEORANG MUSLIM

BAGIAN KEDUA

Kamirah


Pada bagian satu yang lalu telah diuraikan kegiatan-kegiatan seorang muslim muali dari baungun tidur sepertiga malam terakhir hingga shalat subuh. Nah untuk kali ini disampaikan kegiatan-kegiatan mulai dari waktu dhuha sampai menjelang waktu Ashar.


3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى

“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

d. Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله

“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

  • Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki
  • Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:

مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).





REFERENSI:

http://www.al-ikhwan.net/agenda-harian-ramadhan-menuju-bahagia-di-bulan-ramadhan-2989/