Minggu, 19 Mei 2013

Aurat Muslimah



AURAT MUSLIMAH TERKAIT MU'AMALAH DENGAN NON-MUSLIMAH


Diposkan oleh: Kamirah

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” [QS. an-Nur (24): 30].

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan (menjaga) kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya, ... ” [QS. an-Nur (24): 31].

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59].

Penjelasan
Dua ayat dari surat an-Nur, yaitu ayat 30 dan 31, tergolong ayat Madaniyah, sebab seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah (al-Qasimi, 1978, XII: 107). Adapun asbabun-nuzul kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:

a.  Ayat 30 surat an-Nur
Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib r.a.; Pada masa Rasulullah saw ada seseorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita dan wanita itu pun melihatnya, lalu syaitan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Ketika laki-laki itu mendekati suatu tempat untuk mengintai wanita tersebut, hidungnya terbentur tembok hingga luka dan berdarah-darah. Lalu ia bersumpah demi Allah tidak akan membasuh darah itu sebelum bertemu Rasulullah saw dan menceritakan peristiwa tersebut. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Itu adalah balasan dosamu”. Kemudian turunlah ayat 30 surat an-Nur ini.
b.   Ayat 31 surat an-Nur
Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Katsir dari Muqatil Ibnu Hibban, dari Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari, ia berkata: Saya menerima berita bahwa Jabir Ibnu Abdillah al-Anshari meriwayatkan bahwa Asma’ binti Martsad ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah beberapa orang wanita dengan tidak memakai pakaian yang rapi, sehingga tampak gelang kaki dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: “Ini tidak pantas”. Lalu turunlah ayat 31 surat an-Nur ini.

Ayat 30 ditujukan kepada kaum muslimin, sedangkan ayat 31 ditujukan kepada para mukminat. Sekalipun kedua ayat itu diiturunkan karena sebab tertentu, tetapi berlaku secara umum. Oleh karena itu larangan melihat atau menampakkan aurat ditujukan kepada semua orang, baik laki-laki maupun perempuan.
Kedua ayat tersebut dikuatkan juga oleh hadits Nabi Muhammad saw:

أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلّم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذَا وَهذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. [رواه أبو داود عن عائشة].
Artinya: “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah saw memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari Asma’ dan berkata kepadanya: Hai Asma’, apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya” [HR. Abu Dawud dari Aisyah].

Hadits tersebut bukan hanya melarang menampakkan aurat, bahkan memakai pakaian tipis pun dilarang. Hadits tersebut juga memberikan pengertian bahwa yang dimaksudkan dengan aurat, ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Para ulama sepakat bahwa larangan itu menunjukkan kepada haram. Maka menampakkan sebagian aurat kepada laki-laki yang bukan mahram bagi seorang wanita adalah haram dan berdosa. Dan sebaliknya, orang laki-laki pun haram menampakkan sebagian auratnya kepada wanita yang bukan mahram baginya. Sebab aurat hanya diperbolehkan dilihat oleh suami/ istri saja.

Mengenai pertanyaan saudara, yakni hukum wanita muslim memperlihatkan aurat pada wanita non muslim, Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur'an; 12:233) mengatakan aurat wanita muslim tidak boleh dilihat oleh perempuan non muslim kecuali oleh ibunya sendiri meski ibunya tersebut seorang kafir/ musyrikah. Ibnu Juraij, Ubadah bin Nasa dan Hisyam al-Qari' membenci seorang muslimah yang terbuka auratnya ketika menerima tamu seorang wanita nasrani. Sedangkan Ibnu Abbas berkata: "Haram bagi seorang muslimah terlihat auratnya oleh wanita-wanita Yahudi atau Nasrani, agar mereka tidak menceritakan (sifat) wanita muslimah tadi pada suami-suami wanita Yahudi atau Nasrani itu."  Demikian halnya dengan Umar bin Khatab ra., ia pernah menulis surat pada Abu Ubaidah yang berisikan larangan wanita muslim bercampur dengan wanita kafir/ musyrikah dalam sebuah pemandian (hamam) atau mandi bersama.

Menurut hemat kami, pada prinsipnya aurat wanita muslim memang tidak boleh dilihat baik oleh wanita muslim maupun non muslim. Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul fitnah. Namun demikian, terkait kasus yang sering terjadi dan tidak bisa dihindari, yakni wanita muslim yang tinggal bersama wanita non muslim di sebuah asrama, dapat dikategorikan sebagai keadaan dlarurat yang memungkinkan untuk meninggalkan prinsip di atas. Sekalipun begitu, bukan berarti bahwa wanita muslim bersangkutan dapat secara bebas membuka auratnya. Dia tetap harus berupaya semaksimal mungkin menutupi auratnya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Dosa Besar

DOSA-DOSA BESAR YANG ADA DALAM AL-QURAN


Oleh: Kamirah

                Assalamulaikum wr.wb
Berikut adalah dosa yang paling besar di sisi Allah swt .
  1. Syirik kepada Allah swt. Allah swt. berfirman : Sesungguhnya orang yang menyirikkan Allah, pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah di neraka.
  2. Sikap putus asa dari rahmat Allah. Allah swt. berfirman : Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir.
  3. Sikap merasa aman dan merasa pasti akan bebas dari azab Allah.
  4. Durhaka kepada kedua orang tua karena Allah swt.
  5. Membunuh nyawa yang dilarang oleh Allah swt melainkan karena kebenaran yang diperintahkan.
  6. Menuduh wqanita yang baik-baik. Allah swt. berfirman : Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik yang lengah dari beriman (berbuat zina) mereka kena laknat di dunia dan di akhirat dan bagi mereka azab yang besar.
  7. Memakan harta anak yatim. Allah swt. berfirman : Sesungguhnya orang- orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)
  8. Lari dari pasukan saat berperang jihad di jalan Allah swt.
  9. Makan riba. Allah swt. berfirman : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya seperti orang yang kemasukan setan.
  10. Sihir. Allah swt. berfirman : Sesungguhnya mereka telah meyakini dan telah menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya di akhirat.
  11. Zina. Allah berfirman : Dan hamba-hamba Allah yang baik dari Tuhan Yang Maha Penyayang ialah orang-orang yang tidak bezina.
  12. Sumpah palsu. Allah berfirman : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bagian (pahala) di akhirat.
  13. Berkhianat. Firman Allah : Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang, maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu.
  14. Menahan harta zakat yang diwajibkan Allah swt. Firman Allah : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
  15. Minum arak. Allah swt. berfirman : Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
  16. Meninggalkan salat atau sesuatu yang wajib dengan sengaja. Rasulullah saw. bersabda : Maka dia telah keluar dari naungan Allah dan naungan Rasul-Nya.
  17. Ingkar kepada ikrar-janji dan memutuskan tali silaturahmi.
  18. Saksi palsu dan menyembunyikan kesaksian. Allah swt. berfirman : Barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.
“celakalah orang-orang yang berpendapat dengan ra’yunya dan menantang ilmu serta keutamaan kalian”
                Wassalamualaikum wr.wb

Jumat, 10 Mei 2013

Perempuan di Panggung Politik

PEREMPUAN DI PANGGUNG POLITIK
Oleh: Kamirah



Negara dan pemerintah Indonesia telah berperan dalam melindungi kaum perempuan, bahkan boleh dikatakan sebagai tiang utama dalam penyelesaian kasus yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Negara kita memang telah mengeluarkan beberapa kebijakan melalui undang-undang (UU) seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Perkawinan, atau UU tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur hak-hak perempuan.
Sejarah perjuangan pergerakan perempuan beserta prestasinya dalam mencapai kesetaraan di berbagai bidang telah tertoreh dari masa ke masa. Namun masih saja ada banyak permasalahan yang kita temui seputar perempuan. Bahkan banyak masalah yang belum terselesaikan karena jumlah kasusnya yang cukup besar. Seperti kasus seksualitas (pelecehan seksual, aborsi, perkosaan, pelacuran, hubungan seksual sebelum menikah), perdagangan perempuan (trafficking), diskriminasi perempuan, atau pun kekerasan pada perempuan. Oleh sebab itu, sebagai sesama perempuan, kita wajib peduli akan permasalahan yang dialami perempuan tersebut.
Satu langkah yang dapat ditempuh dalam rangka memperjuangkan hak-hak perempuan dan menyelesaikan persoalannya adalah melalui partisipasi perempuan serta penempatan perempuan di berbagai posisi strategis pada semua bidang. Baik di arena publik, swasta, eksekutif, legislatif, organisasi kemasyarakatan, partai politik, LSM, dan sebagainya.
Namun pada kenyataannya, jumlah perempuan yang duduk di dalam parlemen masih minim. Selain itu, minim pula kesadaran gender dari para anggota parlemen, baik karena budaya patriarki maupun sistim yang berlaku. Agar tercipta keadilan bagi perempuan maka perlu ada banyak perempuan yang duduk pada jabatan-jabatan pengambil keputusan.
Kebijakan yang menempatkan peran perempuan dalam bidang politik antara lain UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU tentang Partai Politik. UU tersebut memberi mandat kepada partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen bagi perempuan dalam politik, terutama di lembaga perwakilan rakyat. Juga kuota yang sama dalam pembentukan dan kepengurusan partai politik serta pendaftaran calon anggota pemilu legislatif.
Dengan adanya kebijakan partisipasi perempuan di bidang politik ini, terutama di lembaga perwakilan rakyat, maka harus lebih banyak politisi perempuan yang memperjuangkan nasib perempuan. Namun pada kenyataannya, masih banyak posisi strategis dalam lembaga politik yang belum diduduki perempuan.
Sementara itu, partisipasi perempuan dalam bidang politik di Kabupaten Sleman masih rendah. Perwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Sleman untuk periode tahun 2009-2014 hanya mencapai 15,55 persen atau 7 orang dari 45 anggota. Ironisnya, PKS sendiri tidak memiliki wakil perempuan di Dewan. Melihat kenyataan ini, sudah seharusnya para perempuan tergerak untuk terjun dalam berbagai proses pengambilan keputusan.
Jika kita melihat angka partisipatif perempuan di Kabupaten Sleman pada Pemilu 2009 lalu, suara perempuan sebenarnya jauh lebih besar daripada suara laki-laki. Selain dukungan kebijakan partisipasi perempuan, suara perempuan sangat berpengaruh dalam menentukan nasib suatu negara atau daerah. Oleh sebab itu, suara perempuan hendaknya ditujukan kepada partai, politisi, dan para calon pemimpin yang peduli serta konsisten pada nasib dan kepentingan perempuan.
Terkait beberapa partai politik yang masih keberatan mengenai kebijakan minimal kuota 30 persen calon legislatif perempuan, maka patut dipertanyakan seberapa besar komitmen partai itu untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Pasalnya kebijakan 30 persen kuota perempuan dalam parpol maupun dalam pencalonan anggota legislatif dilaksanakan dalam rangka meningkatkan representasi politik perempuan. Namun bukan tidak mungkin, ke depan kuota ini bertambah hingga 50 persen.


Perempuan di Ranah Politik



SULITNYA MENCARI PEREMPUAN DI PARTAI POLITIK


Diposkan ulang oleh: Kamirah

Meski sudah pernah diterapkan pada Pemilu 2009, syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tetap menjadi masalah bagi sejumlah parpol. Hal ini terlihat saat verifikasi faktual KPU terhadap parpol calon peserta Pemilu 2014.
Dalam verifikasi faktual yang terakhir dilakukan kemarin, sejumlah parpol tampak kesulitan memenuhi 30 keterwakilan perempuan dalam kepengurusan mereka. Sebut saja Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hanura.
Saat mendatangi kantor DPP Demokrat Senin (5/11), petugas KPU mendapati partai penguasa ini belum memenuhi 30 keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya.
"Keterwakilan perempuan Partai Demokrat kurang, baru 43 orang dan belum mencapai 30 persen," kata anggota anggota KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/11).
Namun, pada hari terakhir verifikasi kemarin, Demokrat akhirnya memenuhi syarat yang diminta UU Pemilu itu.
"Sekarang ini ada tambahan 7 orang pengurus perempuan dan izin 9 orang. Jadi 59 orang pengurus perempuan, kalau diprosentasekan ya sudah 31 persen," jelas Arief.
Hal serupa juga dialami PPP yang belum memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan saat pertama kali didatangi KPU. Partai berlambang Ka'bah ini kurang 3 orang perempuan di dalam kepengurusan untuk mencapai batas minimal keterwakilan perempuan 30 persen.
"Keterwakilan perempuan belum lengkap, tetapi belum lengkap bukan karena tidak ada," kata Ketua Umum PPP, Suryadharma.
Hanura juga mengalami hal yang sama. Saat verifikasi faktual oleh KPU, partai besutan Wiranto itu belum memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Sejumlah pengurus perempuan tidak hadir karena sibuk dengan profesi keartisannya.
"Kan kader kita ada yang  jadi artis, nah pas kemarin itu dia sedang ada kontrak kerja gitu jadi tidak datang ke DPP. Mereka harus komitmen terhadap pekerjaannya," ujar Ketua Bidang Kaderisasi Perempuan DPP Hanura, Halimah Patrika.

Sumber:

Nasib Perempuan



NASIB PEREMPUAN INDONESIA BELUM MENENTU
Oleh: Kamirah

Sampai detik ini, nasib kaum perempuan dalam berbagai sektor belum menjanjikan. Kaum hawa ini sering menjadi objek yang paling rentan menerima tindak kekerasan dan ketidakadilan. Bahkan kebijakan di berbagai sektor khususnya pekerjaan, tidak memberikan keberpihakan pada perempuan. Banyak perusahaan yang tidak mengijinkan cuti haid, hamil dan reproduksi. Pelecehan seksual di lingkungan kerja juga masih terus terjadi. Nasib kaum perempuan, semakin terpojokkan dengan adanya berbagai kebijakan pemerintah yang diskriminatif. Salah satunya adalah kasus perkosaan yang diatur dalam KUHP, masih menjadi satu pasal dalam bab kesusilaan. Padahal kasus tersebut murni kriminal.

Proses marginalisasi ini lebih diperparah lagi dengan rencana pemerintah lain yang makin memperburuk nasib perempuan adalah kebijakan kenaikan BBM. Langkah tersebut otomatis akan menimbulkan penindasan dan kemiskinan dengan upah buruh murah dan pekerja yang mayoritas perempuan akan semakin menderita.

Untuk itu keadaan ini jika dibiarkan, maka kaum perempuan akan terpinggirkan atau paling tidak dinomorduakan. Oleh karenanya, hal ini harus diperjuangkan agar ada jaminan hukum dan perlindungan bagi perempuan. Pemerintah juga diminta untuk mencabut berbagai aturan dan kebijakan yang diskriminatif. Perjuangan ini harus dilakukan melalui jalur politik. Tetapi, berapa banyak kaum perempuan yang ada di parlemen? Kalau toh ada, mereka belum sepenuhnya memperjuangkan kaumnya, karena saking minimnya. Maka ini perlu kekompakan seluruh kaum perempuan agar ketika pemilu tahun depan, mereka memilih wakil-wakilnya dari kaumnya.

Perempuan berhak untuk memperoleh kesetaraan dan kesejahteraan di berbagai sektor. Termasuk jaminan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dalam pekerjaan maupun kesempatan untuk berpolitik (krjogja.com). Hak perempuan inilah yang perlu dimengerti, dirasakan dan diperjuangkan oleh kaum perempuan sendiri. Karena tidak mungkin kaum laki-laki akan memikirkan, dan kalau toh ada, paling hanya sedikit. Untuk itu, bersatulah kaum perempuan guna menentukan nasibnya sendiri.