MENGAPA PARTAI POLITIK
MENJADI PILAR
PRAKTIK KORUPSI
Oleh: Kamirah, S.Pd
Partai politik tidak lagi menjadi pilar demokrasi, tetapi
berubah menjadi pilar korupsi. Mendekati Pemilihan Umum 2014, skala korupsi
diperkirakan semakin meningkat karena parpol membutuhkan biaya kampanye.
”Parpol bukan lagi sebagai pilar demokrasi, tetapi pilar
korupsi,” kata Syamsuddin Haris, profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI), di sela-sela diskusi ”Budaya Politik dan Kelas Menengah” di
Cikini, Jakarta, Sabtu (29/12/2012).
Parpol disebut pilar korupsi karena banyak penyelenggara negara
yang berasal dari parpol terjerat kasus korupsi. Bukan hanya anggota DPR,
melainkan juga para menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan anggota DPRD
menyelewengkan kewenangan untuk merampok uang negara. Syamsuddin menilai, keterlibatan parpol dalam korupsi akan
sulit dicegah. Sebab, umumnya parpol tidak memiliki sumber pendanaan yang
jelas. Para kader parpol yang menjabat sebagai penyelenggara negara dipaksa
mencari sumber dana, yang umumnya dari anggaran negara.
Ia memprediksi, skala korupsi parpol akan meningkat
menjelang Pemilu 2014. Pasalnya, parpol membutuhkan dana besar untuk kampanye.
Penggalangan dana dari anggaran negara juga diyakini terjadi karena aturan
mengenai pendanaan parpol terlalu longgar. Tidak ada tuntutan bagi parpol agar
lebih transparan dalam pengelolaan dana.
Burhanuddin Muhtadi, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, mengusulkan perlunya
undang-undang sistem keuangan parpol. ”Tidak ada reformasi parpol tanpa ada
transparansi pengelolaan dana,” katanya.
UU itu diusulkan memuat aturan main yang jelas dan tegas
mengenai pengelolaan dana parpol. Tidak hanya sumbangan atau bantuan pemerintah
untuk parpol, tetapi juga kejelasan sumber dana lainnya. Biaya atau pengeluaran
kampanye juga diatur jelas dalam UU tersebut. Burhanuddin meyakini UU sistem
pendanaan parpol dapat menekan korupsi parpol. ”Selama ini aturannya
remang-remang sehingga parpol rakus sekali menggarong APBN,” ujarnya.
Selain UU sistem pendanaan parpol, solusi lain yang ditawarkan
Syamsuddin adalah memperkuat masyarakat sipil. Seluruh kelompok masyarakat
sipil perlu bekerja sama dan berkonsolidasi untuk terus mengingatkan parpol
agar tak melakukan korupsi. Namun, praktik korupsi politik setahun menjelang Pemilu 2014
ditengarai bakal berbeda dengan modus korupsi pada masa-masa sebelumnya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam,
politisi pasti akan ekstra hati-hati jika hendak melakukan korupsi mengingat
langkah Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun kontrol yang makin kuat dari
publik. Oleh karena itu, bisa jadi praktik korupsi dilakukan dengan modus yang
berbeda melalui kebijakan anggaran yang diarahkan untuk wilayah atau daerah
pemilihan tertentu, terutama untuk APBN 2013.
Menurut Arif, mahalnya biaya politik menjelang pemilu memang
menjadikan terbukanya kemungkinan kompromi pembahasan anggaran. Misalnya saja,
dana bantuan sosial atau hibah yang ada di kementerian diarahkan ke basis
konstituen parpol atau calon anggota legislatif tertentu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi,
menuturkan, gejala political budget cycle di beberapa negara Eropa dan juga
Asia, menjelang pemilu, pemerintah akan mengalokasikan anggaran-anggaran yang
populis. Untuk politisi, kecenderungannya agak kasar karena mereka butuh
freshmoney untuk kampanye.
(kompas.com, 30/12/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar