Rabu, 03 Juli 2013

Etika Berdoa



ETIKA BERDOA
Oleh: Kamirah 

Dalam buku Tuntunan Dzikir dan Doa yang diterbitkan oleh Penerbit Suara Muhammadiyah, Putusan Tarjih Muhammadiyah telah menyampaikan hal ihwal tentang doa dan dzikir. Tuntunan Dzikir dan Doa ini merupakan keputusan Muhammadiyah dalam Musyawarah Tarjih ke­25 di Jakarta tahun 2000. Dengan adanya keputusan tersebut yang diwujudkan dalam sebuah buku diharapkan buku tersebut menjadi pedoman dan tuntunan dalam berdzikir dan berdoa bagi warga Muhammadiyah dan orang­orang yang sepaham dengan Muhammadiyah. Dalam buku tersebut dijelaskan tentang apa yang saudara tanyakan yang terletak dalam bagian "Adab Berdoa". Menurut Muhammadiyah bahwa dalam berdoa ada empat adab yang perlu diperhatikan, yaitu; 

1.     Memulai berdoa dengan memuji Allah dan bershalawat atas Nabi Muhammad saw. Hal ini didasarkan pada riwayat Fudhalah bin Ubaid. Rasulullah saw bersabda:

Artinya: “Apabila salah seorang di antaramu berdoa, hendaklah ia memulai dengan mengagungkan dan memuji Tuhan yang Maha Agung dan Maha Perkasa, kemudian bershalawat untuk Nabi saw, setelah itu berdoa dengan doa yang dikehendaki.” [HR. at­Tirmidzi]

2.     Dalam berdoa hendaklah dengan merendahkan diri dan dengan suara perlahan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al­Qur'an surat al­A'raf (7): 55:

Artinya: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang­orang yang melampaui batas".

3. Ketika akan mengakhiri doa hendaklah menutup dengan hamdalah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al­Qur'an surat Yunus (10): 10:

Artinya: “... dan penutup doa mereka adalah “al­hamdulillahi Rabbil­‘aalamiin”.

4.     Ketika berdoa dianjurkan dengan mengangkat tangan. Anjuran ini didasarkan pada hadits berikut ini:

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abu Bisyrin Bakar bin Khalafin, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Adiyyi dari Ja'far ibnu Maimun dari Abu Utsman ra dari Salman dari Nabi saw beliau bersabda: Sesungguhnya Tuhanmu adalah "sangat malu" lagi Maha Pemurah, Dia merasa malu kepada hamba­Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada­Nya, kemudian ditolak­Nya sama sekali atau sia­sia." [HR. Ibnu Majah dan at­Tirmidzi]

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab ad­Du'a, Bab Raf'u al­Yadain fi ad­-Du'a dan diriwayatkan pula oleh at­Tirmidzi dalam Kitab ad­ Da'awaat 'an Rasulillah, Bab fi Du'a an­Naby. Imam al­Hafidz Abil Ali Muhammad Abdurrahman bin Abdur Rahim al­Kafury dalam kitab Tuhfah al­Ahwadzi bi Syarh Jami' at­ Tirmidzi menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya mengangat tangan ketika berdo'a, dan hadits yang menunjukkan hal tersebut jumlahnya cukup banyak. Adapun permasalahan yang saudara tanyakan juga telah dijawab oleh Tim Fatwa pada tahun 2003, dan untuk lebih jelasnya kami akan kutipkan ringkasan dari jawaban permasalahan sebagai berikut;
a.     Hadits­-hadits yang menjelaskan bahwa Nabi saw mengangkat tangan ketika berdoa baik ketika melaksanakan haji atau lainnya, di antaranya:
Artinya: “Diceritakan dari Salim bin ‘Abdillah; bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar ra, melempar jamrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya , lalu melempar jamrah wustha (tengah) sebagaimana (melempar jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jamrah ‘aqabah (yang terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan berkatalah ‘Abdullah Ibnu ‘Umar: ‘Demikianlah saya melihat Rasulullah mengerjakannya’.” [Diriwayatkan oleh Al­Bukhariy, Kitab al­Hajj, bab mengangkat kedua tangan, I:198]

Hadits-­hadits yang menjelaskan bahwa Nabi mengangkat kedua tangannya ketika berdoa jumlahnya cukup banyak seperti dalam kitab Shahih al­Bukhari, Kitab al­ Jum'ah, Bab Raf'ul­Yadain, Shahih al­Bukhari, kitab al­Hajj, Jilid 1 hal. 198, kitab Shahih Muslim Kitab shalat al­Istisqa, kitab Manasik al­Hajj dan kitab Sunan at Tirmidzi.
b.  Hadits-­hadits yang menerangkan bahwa Nabi berdoa tidak mengangkat tangan, di antaranya;
Artinya: “Diceritakan kepada kami oleh Muhammad bin al­Musanna, diceritakan kepada kami oleh Ibnu Abi ‘Adiy dan ‘Abdul A’la dari Sa’id, dari Qatadah, dari Anas, bahwa Nabi saw tidak mengangkat kedua tangannya sedikitpun ketia berdoa, kecuali dalam istisqa’ (mohon air hujan) hingga terlihat putihnya kedua ketiaknya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, kitab Shalat al­Istisqa,No 5/895]

Dari kedua hadits tersebut, di kalangan ulama ada dua pendapat, pertama ­Jumhur Ulama ­ menyatakan bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, dan Kedua, ­ sebagian ulama lagi ­ menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya, kecuali hanya pada waktu istisqa saja. Dan kedua dalil tersebut tampak adanya ta’arud (pertentangan). Karena pada dalil-­dalil tersebut tampak adanya ta’arud, maka untuk mengambil keputusan perlu menggunakan metode al­jam’u wa at­taufiq (mengumpulkan dan mengkompromikan) antara kedua dalil yang tampak bertentangan.

Al-­Qasthalaniy ketika mensyarah hadits al-­Bukhariy tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa, mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan hadits­hadits tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdoa, kecuali pada waktu istisqa’ (mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang  ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al­mubalaghah fi ar­raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya. Artinya, bahwa Nabi saw ketika berdoa juga mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdoa dalam istisqa’. (al­Qasthalaniy, Syarh al­Bukhariy, IV:68).

As-­Shan’aniy, dalam kitabnya Subulus ­Salam menjelaskan; bahwa hadits-­hadits tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah mustahabb, dan hadits-­hadits yang memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdoa jumlahnya cukup banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannyaketika berdoa, kecuali hanya ketika dalam istisqa’, dia menjelaskan bahwa yang dimaksudkannya ialah al­mubalaghah fi ar­raf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi kecuali ketika berdoa dalam istisqa’. Dengan demikian, maka jelaslah bahwa dua kelompok hadits tersebut tidaklah bertentangan (ta’arud), sebab kedua kelompok hadits tersebut masih dapat ditaufiqkan (dikompromikan).

Kesimpulan :
Mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah sunnah atau mustahabb, dan tidak perlu mengangkat tinggi­tinggi, kecuali pada waktu berdoa istisqa’. Adapun maksud dari hadits Anas yang menunjukkan bahwa Nabi saw ketika berdoa tidak mengangkat kedua tanganya kecuali dalam shalat istisqa’ adalah tidak berlebih­lebihan dalam mengangkat tangan. Dengan demikian jelaslah bahwa dalam berdoa kita dianjurkan untuk mengangkat tangan yang tidak berlebih­-lebihan. Wallahu a'lam bish­shawab.

Waspada Miras & Minol



   

    Minuman keras atau disebut juga minuman beralkohol adalah ancaman yang sangat berbahaya bagi para remaja dan generasi muda kita dimana akan menjadi apa nantinya negara ini jika generasi mudanya pengonsumsi miras apa yang dapat kita harapkan sudah terbayang keterpurukan yang ada nantinya.

Sejauhmana pemahaman masyarakat akan bahaya miras bagi diri sendiri dan lingkunganya ?

   Di dalam agama apapun tidak ada yang menghalalkanya, anehnya masyarakat kita apalagi kaum remajanya terlalu menganggap budaya asing sebagai budaya moderen dan yang tidak mengikutinya di anggap kolot alias ketinggalan jaman, juga adat adat di kumpulan masyarakat tertentu yang sangat sulit di rubah seperti pada setiap hajatan yang menganggap miras adalah minuman biasa saja dan malah tidak lengkap kalau tidak ada  mirasnya atau minolnya dengan berasumsi hanya sebagai minuman penyegar badan saja atau doping dalam bahasa kerennya kalau dingatkan "cuma sedikit saja tidak mengapalah"jawabannya. walaupun telah banyak bukti bukti akibat dari mengonsumsi miras ini sangat membahayakan bagi dirinya sendiri karena jika terlalu sering minum-minuman beralkohol akan membayakan lambung dan ususnya karena alkohol bersifat panas sehingga dapat membakar lambung atau ususnya sampai berlubang biasanya kalau sudah terjadi begitu akan membuatnya berhenti sendiri,banyak kejadian kriminalitas juga berpuncak dari minumam keras ini karena sudah mabuk berat hanya masalah sepele saja sampai membunuh kawan sendiri bahkan akibat miras ini juga telah mengakibatkan seorang anak melakukan kekerasan kepada orang tuanya sendiri sungguh sangat memprihatinkan masyarakat sebenarnya sudah paham betul akan hal ini cuma untuk kaum remaja yang salah pergaulan dan kurangnya pengawasan dari orang tua yang mengakibatkan begitu sulitnya menghilangkan budaya mengkonsumsi miras ini.

bagaimana peran masyarakat dalam penyebaran akan bahaya miras dan harapanya kepada pemerintah dalam mengkampayekan serta menyikapi bahaya miras ?

  Keluarga adalah sektoral terkecil dalam susunan masyarakat dan sangat berperan penting dalam sebuah usaha penangulangan miras atau minol ini, jika setiap orang tua selalu memperhatikan anak-anaknya dengan baik mendampingi anak-anaknya dalam menonton televisi memberikan pengertian sejak dini melatih kedisiplinan dan kejujuran serta menanamkan betapa bahayanya miras itu, tugas pemerintah akan lebih ringan
  Pemerintah perlu ketegasan hukum berani menindak siapapun yang membuat menjual dan mengedarkanya selama ini saya rasa kinerja pemeritah sudah cukup baik dengan memberikan pajak yang mahal sehingga harga minuman keras semakin mahal dan tidak terjangkau kalangan menengah kebawah setidaknya sudah sangat mengurangi peredaranya masyarakat harus lebih peduli atas kondisi lingkungan sekitarnya berani melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada sesuatu yang mencurigakan.  Tapi jika para orang tua tidak pernah peduli akan bahaya miras ini walaupun harganya mahal dan tidak mampu membeli malah minum-minuman oplosan yang lebih berbahaya dalam artian perlu salingg kontrol dan menjaga lingkungan masing -masing sehingga walaupun tidak dapat dihilangkan secara menyeluruh setidaknya telah di minimalisir keberadaanya.

Bahaya Narkoba



BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA
Reshared by: Kamirah

NARKOBA atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA, yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  lainnya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut. Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.
Narkotika menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

PENYEBABNYA SANGATLAH KOMPLEKS AKIBAT INTERAKSI BERBAGAI FAKTOR
1. Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan sebagainya.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat, seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai, kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua otoriter dan sebagainya.
 Faktor-faktor tersebut di atas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi, makin banyak faktor-faktor di atas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.

GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Perubahan Fisik
Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif. Bila terjadi kelebihan dosis (Overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal. Saat sedang ketagihan (Sakau) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun. Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku
Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab. Pola tidur berubah, bergadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja. Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin. Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain. Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan, tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan, pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA 
Upaya pencegahan meliputi 3 hal : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak. Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak.*** 
sumber  :   http://zaldym.wordpress.com